JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal
‘diobok-obok’ terkait korupsi oleh dua pihak sekaligus. Pasca, kasus
Simulator SIM dipastikan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Mabes Polri mulai menyidik dugaan korupsi pelat nomor.
Potensi
menjadi Cicak vs Buaya baru kembali terbuka karena polisi memberi
sinyal tersangkanya sama dengan korupsi simulator. Bila sebelumnya
berebut kasus (bukti hingga tersangka), kini potensi ‘cakar-cakaran’
terkait orangnya alias tersangkanya. Bahkan sumber mengatakan sebenarnya
KPK juga tengah menyelidikinya.
Kepala Badan
Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Sutarman membenarkan jika surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan
Agung. "SPDP dikirim waktu itu satu rangkaian. Nanti kami ekspose,
karena KPK sedang menyidik simulator," kata Sutarman usai memimpin
upacara di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Sabtu (10/11).
Dalam
catatan, selain proyek simulator mengemudi, Korlantas memiliki dua
megaproyek lainnya, yaitu pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor
(TNKB) atau pengadaan pelat motor senilai Rp 500 miliar dan pengadaan
STNK senilai Rp 300 miliar.
Sekadar
diketahui, kasus simulator menyeret sejumlah pejabat Polri yaitu mantan
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Wakil Kepala
Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (pejabat pembuat
komitmen). Kasus ini telah dilimpahkan ke KPK pada 22 Oktober 2012,
sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sutarman
mengatakan bahwa penyelenggara proyek tersebut sama dengan simulator
SIM. Namun, ia masih enggan menyebutkan siapa tersangka yang
ditetapkan."Masih belum, karena ini sedang diambil KPK. Pelakunya
itu-itu juga, penyelenggaranya di pengadaan di sana juga. Itu sebetulnya
rangkaian-rangkaian," ujarnya.
Sutarman
menjelaskan meskipun memiliki hubungan, kasus pelat nomer ini berdiri
terpisah. "Yang kemarin, simulator beda lagi. Kejahatan itu ada locus
delicti (tempat tindak pidana) dan tempus delicti-nya (waktu terjadinya
tindak pidana)," ujarnya.
Sementara itu,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman,
membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima SPDP kasus tersebut. Diduga
nilai dari proyek itu mencapai triliunan rupiah. "Ya, kami sudah
menerima SPDP, sekitar seminggu yang lalu," kata dia.
Adi
menjelaskan bahwa SPDP tidak harus disertai dengan nama tersangka.
Menurutnya, penyidikan itu bertujuan mencari alat bukti dan menemukan
tersangka. "Dan bagaimana membuktikan dugaan tentang adanya suatu tindak
pidana," tuturnya.
Dari dokumen yang
diperoleh, surat pemberitahuan penyidikan kasus korupsi proyek pelat
nomor kendaraan dikirim ke Kejaksaan Agung tertanggal 17 Oktober 2012.
Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu bernomor
R/SPDP/31/X/2012/Tipidkor dan diteken Brigadir Jenderal Nur Ali selaku
penyidik.
Dalam surat itu tertulis, “Dengan
ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2012 telah dimulai
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat
material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun
anggaran 2011 dengan terlapor Primkoppol Dit. Lantas Polri, sebagaimana
dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU
RI No. 20 Tahun 2001.”ins