Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap
putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut
umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah
Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Pasal 244 KUHAP ini adalah
satu-satunya landasan hukum untuk melakukan upaya hukum kasasi di dalam
perkara pidana, dan seperti kita ketahui jika disimak di dalam pasal
tersebut kata demi kata tidak ada kata-kata yang menerangkan putusan
‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’. Bahwa memang semua
putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap
pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya
hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa
berupa peninjauan kembali (herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab
XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang
telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan
upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP sebagaimana dikutip di
atas. Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak
mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni)
oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di
dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut
murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya
telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak
murni, entah dari mana dan siapa yang melakukan dikotomi per istilah an
tersebut. Yang jelas Penuntut Umum beranggapan putusan yang ‘bebas tidak
murni’ dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi
terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1)
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah
menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat
(3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie
tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan
Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan
putusan “bebas tidak murni”.
Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan
kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10
Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP)
yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “
Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi
berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran,
terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan
yurisprudensi ”.
Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan
rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Jadi kalau dipertanyakan apa kriteria TPP KUHAP terhadap kalimat “..
berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran,
terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” TPP KUHAP tidak
memberikan kriteria yang tegas selain hanya berdasarkan penafsiran
sepihak dari Jaksa/Penuntut Umum. Padahal kita sangat tahu betul bahwa
TPP KUHAP adalah merupakan Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP
(TPP KUHAP) dan Keputusan Menteri Kehakiman ini derajadnya jauh di bawah
Undang-undang, dalam hal ini adalah UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP
yang merupakan produk Legislatif dan eksekutif. Sehingga TPP KUHAP yang
berkaitan tentang itu isinya bertentangan dengan KUHAP itu sendiri,
sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan
bebas adalah cacat hukum dan tidak boleh ditoleransi.
Secara hukum dapat dipastikan TPP KUHAP dan Yurisprudensi tidak cukup
kuat atau tidak dapat lagi dijadikan dalil hukum bagi Jaksa/Penuntut
Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud
di dalam pasal 244 KUHAP tersebut, karena TPP KUHAP yang merupakan
produk Keputusan Menteri Kehakiman dan Putusan Hakim yang berkekuatan
hukum tetap yang telah menjadi yurisprudensi sejak tahun 2000 bukan
merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam TAP MPR RI No. III tahun 2000 telah menetapkan Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber Tertib Hukum
yang berlaku di Indonesia, yaitu : 1) UUD 1945 ; 2) Ketetapan MPR RI ;
3) Undang-undang ; 4).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(perpu) ; 5).Peraturan Pemerintah ; 6) Keputusan Presiden yang Bersifat
Mengatur ; dan 7). Peradturan daerah ;.
Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh
Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam
memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada
gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat
menjadi sumber hukum atau tidak. Dimana hal ini terjadi dikarenakan di
satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme,
dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh
Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran
“Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan
tuntutan zaman. Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas
“opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan
pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan
“Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu,
Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi
kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada
aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas
mengaturnya.
Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk
selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang
dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di
Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex
superior derogat legi lex inferiori (asas yang menegaskan bahwa hukum
yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah
kududukannya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar