“Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa
selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam
asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1)
UU No.5 tahun 1986);
·
“Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang
menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat
Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100;
·
”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi
kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan
(2), Pasal 80 dan Pasal 85)
·
”Asas putusan pengadilan mempunyai
kekuatan mengikat (erga
omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum
publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya
bagi para pihak yang bersengketa;
·
dan asas-asas peradilan lainnya, mislny
: asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, obyektif.
·
“Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama;
·
“Asas kesatuan beracara” (dalam perkara
yang sejenis);
·
“Asas penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman yang bebas” (Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004);
·
“Asas sidang terbuka untuk umum”~putusan
mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum
(Pasal 70 UU PTUN);
·
“Asas pengadilan berjenjang” (tingkat
pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA);
·
“Asas pengadilan sebagai upaya
terakhir (ultimum
remidium)”, sengketa sedapat mungkin
diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas,
maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN);
·
“Asas obyektivitas”, lihat Pasal 78 dan
79 UU PTUN).
·
Asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai
subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai
pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya
dan tetap
11.Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
A. Asas Kebebasan Hakim
B. Hakim Bersifat Menunggu
C. Peradilan Terbuka Untuk Umum
D. Asas Hakim Bersikap Pasif ( Tut Wuri )
E. Asas Kesamaan ( Audi et Alteram Partem)
F. Asas Obyektivitas
G. Putusan Disertai Alasan
H. Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
I. Beracara Dikenakan Biaya
J. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa
K. Peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan
Biaya Ringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar