Senin, 12 November 2012

Korupsi Pelat Nomor, Polri-KPK Rebutan Lagi



JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal ‘diobok-obok’ terkait korupsi oleh dua pihak sekaligus. Pasca, kasus Simulator SIM dipastikan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri mulai menyidik dugaan korupsi pelat nomor.
Potensi menjadi Cicak vs Buaya baru kembali terbuka karena polisi memberi sinyal tersangkanya sama dengan korupsi simulator. Bila sebelumnya berebut kasus (bukti hingga tersangka), kini potensi ‘cakar-cakaran’ terkait orangnya alias tersangkanya. Bahkan sumber mengatakan sebenarnya KPK juga tengah menyelidikinya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Sutarman membenarkan jika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. "SPDP dikirim waktu itu satu rangkaian. Nanti kami ekspose, karena KPK sedang menyidik simulator," kata Sutarman usai memimpin upacara di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Sabtu (10/11).
Dalam catatan, selain proyek simulator mengemudi, Korlantas memiliki dua megaproyek lainnya, yaitu pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pengadaan pelat motor senilai Rp 500 miliar dan pengadaan STNK senilai Rp 300 miliar.
Sekadar diketahui, kasus simulator menyeret sejumlah pejabat Polri yaitu  mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (pejabat pembuat komitmen). Kasus ini telah dilimpahkan ke KPK pada 22 Oktober 2012, sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sutarman mengatakan bahwa penyelenggara proyek tersebut sama dengan simulator SIM. Namun, ia masih enggan menyebutkan siapa tersangka yang ditetapkan."Masih belum, karena ini sedang diambil KPK. Pelakunya itu-itu juga, penyelenggaranya di pengadaan di sana juga. Itu sebetulnya rangkaian-rangkaian," ujarnya.
Sutarman menjelaskan meskipun memiliki hubungan, kasus pelat nomer ini berdiri terpisah. "Yang kemarin, simulator beda lagi. Kejahatan itu ada locus delicti (tempat tindak pidana) dan tempus delicti-nya (waktu terjadinya tindak pidana)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima SPDP kasus tersebut. Diduga nilai dari proyek itu mencapai triliunan rupiah. "Ya, kami sudah menerima SPDP, sekitar seminggu yang lalu," kata dia.
Adi menjelaskan bahwa SPDP tidak harus disertai dengan nama tersangka. Menurutnya, penyidikan itu bertujuan mencari alat bukti dan menemukan tersangka. "Dan bagaimana membuktikan dugaan tentang adanya suatu tindak pidana," tuturnya.
Dari dokumen yang diperoleh, surat pemberitahuan penyidikan kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan dikirim ke Kejaksaan Agung tertanggal 17 Oktober 2012. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu bernomor R/SPDP/31/X/2012/Tipidkor dan diteken Brigadir Jenderal Nur Ali selaku penyidik.
Dalam surat itu tertulis, “Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2012 telah dimulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan terlapor Primkoppol Dit. Lantas Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.”ins

Tidak ada komentar:

Posting Komentar