Senin, 12 November 2012

Korupsi Pelat Nomor, Polri-KPK Rebutan Lagi



JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal ‘diobok-obok’ terkait korupsi oleh dua pihak sekaligus. Pasca, kasus Simulator SIM dipastikan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri mulai menyidik dugaan korupsi pelat nomor.
Potensi menjadi Cicak vs Buaya baru kembali terbuka karena polisi memberi sinyal tersangkanya sama dengan korupsi simulator. Bila sebelumnya berebut kasus (bukti hingga tersangka), kini potensi ‘cakar-cakaran’ terkait orangnya alias tersangkanya. Bahkan sumber mengatakan sebenarnya KPK juga tengah menyelidikinya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Sutarman membenarkan jika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. "SPDP dikirim waktu itu satu rangkaian. Nanti kami ekspose, karena KPK sedang menyidik simulator," kata Sutarman usai memimpin upacara di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Sabtu (10/11).
Dalam catatan, selain proyek simulator mengemudi, Korlantas memiliki dua megaproyek lainnya, yaitu pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pengadaan pelat motor senilai Rp 500 miliar dan pengadaan STNK senilai Rp 300 miliar.
Sekadar diketahui, kasus simulator menyeret sejumlah pejabat Polri yaitu  mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (pejabat pembuat komitmen). Kasus ini telah dilimpahkan ke KPK pada 22 Oktober 2012, sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sutarman mengatakan bahwa penyelenggara proyek tersebut sama dengan simulator SIM. Namun, ia masih enggan menyebutkan siapa tersangka yang ditetapkan."Masih belum, karena ini sedang diambil KPK. Pelakunya itu-itu juga, penyelenggaranya di pengadaan di sana juga. Itu sebetulnya rangkaian-rangkaian," ujarnya.
Sutarman menjelaskan meskipun memiliki hubungan, kasus pelat nomer ini berdiri terpisah. "Yang kemarin, simulator beda lagi. Kejahatan itu ada locus delicti (tempat tindak pidana) dan tempus delicti-nya (waktu terjadinya tindak pidana)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima SPDP kasus tersebut. Diduga nilai dari proyek itu mencapai triliunan rupiah. "Ya, kami sudah menerima SPDP, sekitar seminggu yang lalu," kata dia.
Adi menjelaskan bahwa SPDP tidak harus disertai dengan nama tersangka. Menurutnya, penyidikan itu bertujuan mencari alat bukti dan menemukan tersangka. "Dan bagaimana membuktikan dugaan tentang adanya suatu tindak pidana," tuturnya.
Dari dokumen yang diperoleh, surat pemberitahuan penyidikan kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan dikirim ke Kejaksaan Agung tertanggal 17 Oktober 2012. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu bernomor R/SPDP/31/X/2012/Tipidkor dan diteken Brigadir Jenderal Nur Ali selaku penyidik.
Dalam surat itu tertulis, “Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2012 telah dimulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan terlapor Primkoppol Dit. Lantas Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.”ins

KUHAP Tidak Mengenal Putusan "Bebas Tidak Murni"


Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.



 Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Pasal 244 KUHAP ini adalah satu-satunya landasan hukum untuk melakukan upaya hukum kasasi di dalam perkara pidana, dan seperti kita ketahui jika disimak di dalam pasal tersebut kata demi kata tidak ada kata-kata yang menerangkan putusan ‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’. Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.


Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP sebagaimana dikutip di atas. Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni, entah dari mana dan siapa yang melakukan dikotomi per istilah an tersebut. Yang jelas Penuntut Umum beranggapan putusan yang ‘bebas tidak murni’ dapat dilakukan upaya hukum kasasi.


Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1) Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”.


Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”.


Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Jadi kalau dipertanyakan apa kriteria TPP KUHAP terhadap kalimat “.. berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” TPP KUHAP tidak memberikan kriteria yang tegas selain hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari Jaksa/Penuntut Umum. Padahal kita sangat tahu betul bahwa TPP KUHAP adalah merupakan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) dan Keputusan Menteri Kehakiman ini derajadnya jauh di bawah Undang-undang, dalam hal ini adalah UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan produk Legislatif dan eksekutif. Sehingga TPP KUHAP yang berkaitan tentang itu isinya bertentangan dengan KUHAP itu sendiri, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas adalah cacat hukum dan tidak boleh ditoleransi.


Secara hukum dapat dipastikan TPP KUHAP dan Yurisprudensi tidak cukup kuat atau tidak dapat lagi dijadikan dalil hukum bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud di dalam pasal 244 KUHAP tersebut, karena TPP KUHAP yang merupakan produk Keputusan Menteri Kehakiman dan Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang telah menjadi yurisprudensi sejak tahun 2000 bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia.


Dalam TAP MPR RI No. III tahun 2000 telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : 1) UUD 1945 ; 2) Ketetapan MPR RI ; 3) Undang-undang ; 4).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) ; 5).Peraturan Pemerintah ; 6) Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur ; dan 7). Peradturan daerah ;.


Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum atau tidak. Dimana hal ini terjadi dikarenakan di satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme, dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran “Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan tuntutan zaman. Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas “opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan “Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu, Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya.


Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex superior derogat legi lex inferiori (asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah kududukannya )

Asas dalam Hukum Acara PTUN


“Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);
·         “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100;
·         ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)
·         ”Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa;
·         dan asas-asas peradilan lainnya, mislny : asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, obyektif.
·         “Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama;
·         “Asas kesatuan beracara” (dalam perkara yang sejenis);
·         “Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” (Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004);
·         “Asas sidang terbuka untuk umum”~putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN);
·         “Asas pengadilan berjenjang” (tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA);
·         “Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)”, sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN);
·         “Asas obyektivitas”, lihat Pasal 78 dan 79 UU PTUN).
·         Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Asas dalam Hukum Acara Pidana

1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11.Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa

Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata

A. Asas Kebebasan Hakim
B. Hakim Bersifat Menunggu
C. Peradilan Terbuka Untuk Umum
D. Asas Hakim Bersikap Pasif ( Tut Wuri )
E. Asas Kesamaan ( Audi et Alteram Partem)
F. Asas Obyektivitas
G. Putusan Disertai Alasan
H. Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
I. Beracara Dikenakan Biaya
J. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
K. Peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan